Thursday, November 2, 2023

Anak Kecil (Belum Khitan) Meninggal, Dimandikan atau Tidak?



 Soal :

Anak kecil yg belum di khitan meninggal apakah sesudah di mandikan, wajib di tayamum lagi karna tidak sampai air ke bawah kulit batas khitan..??


Jawab: 

1.Menurut Imam Ibnu Hajar bila sulit untuk membasuh kulit yang ada di bawah qulfah (kulup) kecuali dengan melukai dan semacamnya, maka mayit harus di tayamumi setelah dimandikan, baik di bawah qulfahnya ada najis atau tidak, Kemudian wajib di shalati.

2.Sedangkan menurut Imam Romli bila di bawah qulfahnya itu suci ,maka ditayamumi adapun jika di bawah qulfahnya ada najis, maka tidak boleh di tayamumi dan langsung di kubur dengan tanpa dishalati...karena syarat tayammum itu ketiadaan najis.

>Maka sepatutnya mengikuti pendapat yang pertama ,karena menguburkan mayat dgn  tanpa shalat itu mengurangi kemuliaan mayat.

>Adapun memotong qulfah mayat hukumnya haram di dasari atas 2 pendapat di atas.


Referensi:

Hasyiah ianatut Thalibin jilid 2 halaman 109.

1 komentar:

  1. Tidak ada banyak penjelasan dari para ulama tentang hal ini ya Pak?

    ReplyDelete